KOTAWARINGIN TIMUR - Keberadaan lahan-lahan yang selama ini telah ditanami oleh salah satu Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit PT Bumi Sawit Kencana (PT.BSK) Wilmar Group di wilayah Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Diduga telah menyerobot atau mengambil alih hak penguasaan yang sebelum adalah lahan aset milik transmigrasi Sumber Makmur.
M Hasiholan LBN Tungkup, SH, Samuel Sihotang, S.H., Edward Saragih, S.H., M.H kuasa hukum masyarakat desa Sumber Makmur menyatakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh PT BSK dalam pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit, dengan menyerobot lahan aset milik transmigrasi Sumber Makmur saat itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"PT BSK dengan keras kami duga telah menyerobot lahan aset transmigrasi Sumber Makmur, dan hal ini tentunya ada sifatnya sudah merugikan keuangan negara, " kata Hasiholan selaku kuasa hukum masyarakat Sumber Makmur.
Berdasarkan surat gugatan yang di daftarkan ke PN Sampit nomor 38/pdt/G/2024/PN.Spt tanggal 2 Agustus 2024, oleh Law Office Truth dan Juctice, berkantor di jalan Ir Soekarno perumahan New Graha Pramuka, Sampit.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Dalam uraian gugatannya, diduga dalam pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit PT BSK telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menyerobot dan menggarap lahan atau aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur, seluas kurang lebih 1.410 Ha yang tumpang tindih atau masuk ke dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT BSK.
Tanggal 19 Juni 2024 Kepala Desa Sumber Makmur, Darmin, bersama Perangkat Desanya dan BPD Sumber Makmur melakukan pengecekan dan pengukuran luasan areal wilayah Desa Sumber Makmur, dengan data Yuridis dan data fisik lapangan atas keseluruhan aset milik Desa Sumber Makmur kurang lebih 3.731 Ha.
Berdasarkan hasil pengambilan titik Koordinat dan Overlay peta wilayah desa Sumber Makmur, ditemukan Fakta mengejutkan di lapangan kurang lebih 1.410 Ha areal transmigrasi Desa Sumber Makmur yang tumpang tindih atau masuk ke areal Hak Guna Usaha PT BSK yang diserobot, digarap dan telah ditanami kelapa sawit oleh PT BSK.
Rangkaian fakta-fakta hukum bahwa dari luasan 3.731 Ha lahan yang menjadi aset milik Transmigrasi Desa Sumber Makmur Kecamatan Talawang, Kabupaten Kotim (Vide peraturan daerah nomor 10 tahun 2002) tercatat sebagian lahan yang dimaksud seluas 1.194, 85 Ha, merupakan kawasan hutan produksi yang telah mendapatkan pelepasan kawasan hutan produksi Konversi tahun 2019.
"Diharapkan kehadiran pemerintah dalam kasus penyerobotan aset transmigrasi Sumber Makmur ini, bisa terkuat. Karena kasus ini sudah lama berjalan akan tetapi tidak ada respon positif dari pengambil kebijakan, " ungkap Hasiholan menyampaikan.
Diduga kuat didalam pemberian izin di kawasan saat itu merupakan tindak pidana yang merugikan negara, seperti telah dilaksanakan berbagai program-program pemerintah di lahan yang saat ini telah menjadi perkebunan kelapa sawit PT BSK.
Selain itu juga, dari pihak pemerintah desa Sumber Makmur saat itu tidak pernah memberikan suatu kesepakatan tentang lahan yang saat ini disengketakan.
"Saat ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, dan para pihak sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, berharap agar hak masyarakat bisa dikembalikan, " sebutnya.
Dalam gugatannya pihak Desa Sumber Makmur melalui kuasa hukumnya, areal yang di sengketakan dalam perkara a quo seluas 1.410 Ha dengan nilai tuntutan Kerugian Materil sebesar Rp. 406.080.000.000, - (Empat Ratus Enam Milyar Delapan Puluh Juta Rupiah) dan Kerugian Imateril sebesar Rp.100.000.000.000, - (Seratus Milyar Rupiah).
Untuk Informasi kasus penyerobotan dan penggarapan lahan aset milik transmigrasi Desa Sumber Makmur ini sudah berlangsung 20 tahun dan tidak ada niat serta itikad baik PT Bumi Sawit Kencana untuk menyelesaikannya.(//)